Digitalisasi membuat data pribadi menjadi aset berharga namun rentan disalahgunakan. Perkembangan teknologi dan internet membuat data pribadi mudah dipindahkan dan diperjualbelikan.
Menurut JRCR Law Firm, saat ini, data pribadi disalahgunakan dan diperdagangkan tidak lagi menjadi hal yang sepi diperbincangkan. Hal ini terlihat dari meningkatnya perhatian masyarakat Indonesia terhadap perlindungan data pribadi, seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini menyebutkan dan menjamin secara spesifik hak-hak subjek data, di antaranya akses, modifikasi, dan penghapusan data. Di samping itu, UU ini juga memuat kewajiban dari pengendali data untuk memperoleh persetujuan, menjaga, dan melapor jika data yang dipergunakan mengalami pelanggaran.
Akan tetapi, masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU PDP, di antaranya adalah kurangnya pemahaman dari masyarakat dan pelaku usaha, kelemahan sumber daya dari lembaga pengawas, dan ketidakpastian hukum.
Per data protection law PDP memberikan masyarakat perlindungan dari tindakan penipuan, pencurian identitas, dan diskriminasi. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap UU PDP adalah instrumental dalam membangun kepercayaan dan reputasi usaha. JRCR Law Firm menekankan perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab hukum dan merupakan langkah bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial.





