Keuntungan Bisnis vs. Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Hukum Indonesia

Keuntungan Bisnis vs. Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Hukum Indonesia

Dalam dunia usaha, tujuan utama sebuah perusahaan adalah memperoleh keuntungan yang berkelanjutan. Namun, dalam praktik bisnis, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa bagi instansi pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering sekali terjadi permasalahan hukum tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh pelaku bisnis dari pekerjaan yang melibatkan negara tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah setiap perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam praktik bisnis, bentuk korupsi seringkali muncul dalam wujud:

  • Suap dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek atau izin usaha.
  • Mark-up atau penggelembungan biaya dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik maupun pengurus perusahaan untuk keuntungan pribadi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap perusahaan atau pelaku bisnis yang bekerjasama dengan pemerintahan pasti akan mendapatkan keuntungan, namun keuntungan tersebut dapat dianggap sebagai keutungan yang tidak sah secara hukum dan dapat dituntut dengan tindak pidana korupsi karena dianggap merugikan negara.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk memiliki sistem internal untuk mencegah keuntungan yang diperoleh secara sah dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Secara umum hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga keuntungan bisnis tetap berada di jalur yang sah antara lain:

  • Membentuk unit kepatuhan hukum (compliance unit).
  • Menjalankan audit internal yang independen.
  • Menyusun kode etik perusahaan dan memberikan edukasi antikorupsi kepada karyawan.
  • Membuka kanal whistleblowing system untuk melaporkan dugaan praktik korupsi.

Jon Parulian Purba dan Eki Sufyan Tsauri selaku Partner dari JRCR Counsellor at Law, terlibat secara langsung dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi yang menempatkan perusahaan-perusahaan dan individu sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi karena dianggap mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kerja sama dengan instansi pemerintahan dan BUMN.

Profil perusahaan dan individu yang telah didampingi dalam proses penuntutan tindak pidana korupsi berasal dari jenis usaha dan latar belakang yang beragam, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan distribusi alat kesehatan, perbankan, kontraktor, maupun penyedia jasa konsultan dan lain-lain.

Kekhawatiran untuk dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya bagi perusahaan dan individu pelaku bisnis saja, tetapi juga dapat mengancam pejabat publik atau direksi dan komisaris pada BUMN itu senidri. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia dan poin-poin kunci yang dapat dilakukan untuk melindungi usaha atau individu dari tindak pidana korupsi. Selain itu, penanganan terhadap perkara tindak pidana korupsi juga harus sistematis dan efektif agar perusahaan atau individu mendapatkan hasil terbaik dari proses litigasi yang berjalan.

Category

Company

Professional

Get In Touch

Gedung Wirausaha, Lantai 1, Unit 104

admin@jrcrlaw.com